SuratPerjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen kesepakatan antara antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah. Dokumen ini dianggap berkekuatan hukum dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dokumensurat perjanjian jual beli tanah memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah dan pihak yang membeli tanah. Dokumen surat jual beli tanah diakui legalitasnya sebagai bukti transaksi jual beli tanah.

PengertianSurat Jual Beli Tanah dan Fungsinya. Surat perjanjian jual beli tanah adalah dokumen yang memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah dan pembeli tanah. Dokumen ini diakui legalitasnya sebagai bukti transaksi jual beli tanah. Suratperjanjian jual beli tanah adalah dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli tanah. Pada dokumen tersebut terdapat berbagai hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dan memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat. Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanahyang termuat di dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purwodadi tertanggal 27 Januari 1982 menjadi lebih luas dari luas tanah yang termuat di dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purwodadi terdahulu tertanggal 7 Mei 1979. Jual beli tanah antara Ny. WS dengan Suratketerangan harga tanah adalah dokumen yang berisi informasi mengenai harga pasaran lahan di suatu wilayah. Jadi nilai yang diberikan untuk tanah itu bisa dipertanggungjawabkan. Informasi dalam surat keterangan harga tanah dari desa atau kelurahan mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada pun substansi dokumen, biasanya terdiri dari: L7AgV. 107 139 384 332 406 375 148 286 358

surat keterangan jual beli tanah dari desa